Asumsi
Indikator Registering Property menilai prosedur, waktu, dan jumlah biaya yang dibutuhkan seorang pelaku bisnis UKM untuk melakukan balik nama dari sebuah properti berupa tanah dan bangunan gudang 2 lantai yang telah berdiri selama 10 tahun senilai IDR 2,688,509,881.60 (setara dengan 50 kali GNI per kapita/ 50 kali 3.840 USD), dengan luas tanah 557.4m2 dan luas bangunan 929 m2. Tanah yang diperjualbelikan telah terdaftar di Kantor Pertanahan dan bebas dari hak tanggungan. Selain itu terdapat penilaian indeks kualitas administrasi pertanahan. Kualitas administrasi pertanahan memiliki beberapa dimensi, yakni reliabilitas infrastruktur, transparansi informasi, cakupan geografis, penyelesaian sengketa tanah, dan akses yang sama terhadap hak properti.
Perkembangan Terkini
Pada periode 2 Mei 2018 hingga 1 Mei 2019 sejumlah kementerian dan lembaga terkait indikator Registering Property telah melakukan beberapa reformasi pada proses jual beli tanah dan bangunan sebagai berikut :
- Penggunaan kode unik NIB (Nomor Identifikasi Bidang) untuk menghubungkan database kepemilikan tanah dengan peta tanah
Grafik Pergerakan Prosedur, Waktu, Biaya dan indeks kualitas administrasi pertanahan sejak Laporan Doing Business 2005
Grafik peringkat indikator Registering Property (Periode Survey Tahun 2009-2020)
Peraturan Baru
Belum terbit.